Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Lingkungan Hidup
Tujuan kepala daerah terpilih sebagaimana tertuang pada RPJMD Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021 – 2026 yang terkait dengan urusan berdasarkan layanan tujuan utama Dinas Lingkungan Hidup adalah Menjaga ketahanan lingkungan hidup. Sedangkan sasarannya adalah Terpeliharanya kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana.
Terkait dengan tujuan dan sasaran tersebut, untuk mendukung pencapaiannya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur menetapkan tujuan dan sasaran sebagai berikut :
Tujuan:
- Meningkatkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
Sasaran:
- Meningkatnya Indeks Kualitas Air, Udara dan Tutupan Lahan
- Meningkatnya kualitas dan pencapaian kinerja penyelenggaraan urusan
perangkat daerah