
Sebagai tindak lanjut ajuan permohonan penapisan jenis dokumen lingkungan hidup dari Head of External Relations PT. Vale Indonesia, tbk, maka dilakukan rapat Pembahasan Jenis Dokumen Lingkungan untuk rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan oleh PT. Vale diantaranya Pembangunan fasilitasi Aspal Mixing Plant (AMP) dan Pembangunan fasilitasi Water Intake Sungai Petea (Rabu, 14/11/2024).
Rapat dilaksanakan di Ruang rapat DLH Kab. Luwu Timur dan dihadiri oleh Kepala DLH, Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan, Fungsional Pengendali dampak lingkungan dan fungsional pengawas lingkungan, serta perwakilan dari PT. Vale Indonesia, tbk.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021 maka ditetapkan bahwa usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib Menyusun UKL-UPKL, dan untuk kelengkapan data lainnya akan dilakukan peninjauan lebih lanjut.